Sabtu, 06 Agustus 2011

BANK SAMPAH DI JEMBER

BANK SAMPAH... Kapan???  Mengelolah sampah adalah mengelola gaya hidup masyaakat.. sistem pengeloaan sampah secara konvensinal yang ada di indonesia ( open dumping. controlled lanfill bahkan sanitary landfill) belum maksimal dalam hal menyelesaikan permasalahan pengeloaan sampah.. Unsur terpenting dalam mengelola sampah adalah RECYCLE (daur ulang) yang berbasis pokmas sehingga image masyakat yang menganggap sampah hanya tanggung jawab pemerintah terkiskis bahwa sebenarnya sampah adalah tanggung jawab kita bersama. demi terciptanya lingkungan yg bersih dan menuju indonesia yang bebas sampah..
Bank sampah adalah sebuah rekayasa sosial (social engineering ) untuk mengajak masyakat memilah sampah sejak dari sumbernya.. selain itu masyarakat juga mendapatkan reward  berupa uang tambahan dari menabung sampah yang swaktu waktu bisa diambil atau sebagai saving  yang bisa dicairkan dalam jangka waktu tertentu.
Dalam program Bank Sampah, lanjutnya masyarakat diajak untuk berpikir bahwa sampah tak ubahnya seperti benda yang memunyai nilai ekonomis dan dapat ditabung. Sehingga, masyarakat, terutama anak-anak akhirnya terdidik untuk menghargai sampah sesuai jenis dan nilainya
.Data Badan Pusat Statistik Kabupaten Jember tahun 2009 menunjukkan bahwa Kabupaten Jember mempunyai luas wilayah 3.293.339 km2 dengan 31 kecamatan, 247 kelurahan, total jumlah penduduk sebanyak 2.136.999 jiwa dengan kecenderungan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat setiap tahunnya sebanyak 0,27 %.Dari data statistik tersebut setiap hari penduduk jember mengasilkan sampah sebanyak 1.730 M3 sampah sedangkan samapah terangkut ke TPA hanya 450M3 setiap harinya. dan masyarat tidak mendapatkan apa apa dari sampah.. hal inilah yang menjadi motifasi agar permasalahan sampah diJember dapat terselesaikan dengan membentuk BANK SAMPAH yang berbasis kelompok kerja masyarakat... tinggal bagaimana kita agar Jember bebas dari sampah.. ( secuil asa)... selain meningkatkan kebersihan lingkungan di jember juga mampu memberikan pendapatan tambahan bagi warga masyarakat.

MEKANISME PELAKSANAAN BANK SAMPAH 
Setiap nasabah bank sampah  memiliki buku tabungan lengkap dengan nomor rekening, bedanya para nasabah tidak menabung uang, namun beragam sampah rumah tangga. 
"Semua warga dapat menjadi nasabah, mulai anak-anak hingga orang orangtua bisa menabung, selain sampah yang ditabung juga tidak dibatasi, baik sampah organik maupun sampah non organik dapat  tampung di bank sampah
Sampah yang didapat dari rumah warga maupun dari tempat pembuangan sampah tersebut, selanjutnya dibawa di bank sampah untuk ditimbang dan dicatat pada buku tabungan masing-masing, sehingga jika sewaktu-waktu para nasabah butuh uang untuk segala keperluan, sampah-sampah yang mereka setorkan dapat dicairkan dalam bentuk uang.
Secuil asa ini semoga bermamfaat bagi kita semua terutamanya warga jember.... untuk menuju JEMBER TERBINA.. JEMBER YG BERSIH.. KAPAAAAAAAN YA?????

Kamis, 28 Juli 2011

UNDANG UNDANG NO 18 TAHUN 2008.... PELAKSANAAN DI DAERAH KAPAN?

Tiga tahun sudah Undang undang 18 tentang pengelolaan persampahan di relis.. sejauh mana pemerintah provinsi kabupaten kota melaksanakan kegiatan pengelolaan sampah di daerahnya enondak lanjuti.. Kesiapan daerah masih belum dikarenakan belum adanya peraturan di bawahnya yang mengatur secara teknis untuk mengimplementasikan undang undang 18 tersebut. 
Seiring perkembangan zaman dan tingkat konsumsi masyarakat yang vareatif hal ini yang memnbuat timbulan sampah juga beranika macam dan tingkat kesadaran masyarakat yang masih minim dalam hal mengartikan bahwa sampah merupaklan tanggung jawab bersama antara pemerintah kabupaten kota dengan masyarakat../

Senin, 27 Juni 2011

PENGERTIAN SAMPAH

SAMPAH adalah bahan yang tidak digunakan, tidak dipakai, tidak disukai atau sesuatu yang dibuang yang berasal dari kegiatan manusia. Sampah tidak terjadi karena sendirinya. Melainkan konsekuensi dari adanya aktifitas manusia yang pasti menghasilkan buangan yaitu SAMPAH. Volume sampah sebanding dengan tingkat konsumsi kita terhadap barang/material yang kita gunakan sehari-hari.
Beragam jenis sampah sangat tergantung dari jenis material yang dikonsumsi manusia. Oleh karena itu pengelolaan sampah tidak bisa lepas dari pengelolaan gaya hidup masyarakat.

JENIS SAMPAH : Secara umum dibagi dua yaitu sampah organik (sampah basah) dan sampah anorganik (sampah kering)

SYSTEM PENGELOLAAN SAMPAH
  1. Open dumping yaitu sampah yang dibuang kesuatu tempat (TPA) tanpa ada perlakuan lebih lanjut.
  2. Controlled Landfill yaitu sampah yang dibuang ke TPA dimasukkan kedalam satu lobang setiap ketebalan 1 m ditutup dengan tanah setebal 20-40 cm.
  3. Sanitary Landfill yaitu merupakan salah satu metode pengelolaan sampah terkontrol dengan system pengelolaan sanitasi yang baik, system ini juga dilengkapi dengan saluran leacheate. Dasar yang paling bawah di lapisi dengan lapisan kedap air (geomembrane) dan juga di pasang pipa gas untu mengalirkan gas methane hasil aktifitas penguraian sampah. Sanitary Landfill merupakan system yang diwajibkan untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Kota, Kabupaten di seluruh Indonesia sesuai dengan Undang-undang No. 18 Tahun 2008.