Kamis, 28 Juli 2011

UNDANG UNDANG NO 18 TAHUN 2008.... PELAKSANAAN DI DAERAH KAPAN?

Tiga tahun sudah Undang undang 18 tentang pengelolaan persampahan di relis.. sejauh mana pemerintah provinsi kabupaten kota melaksanakan kegiatan pengelolaan sampah di daerahnya enondak lanjuti.. Kesiapan daerah masih belum dikarenakan belum adanya peraturan di bawahnya yang mengatur secara teknis untuk mengimplementasikan undang undang 18 tersebut. 
Seiring perkembangan zaman dan tingkat konsumsi masyarakat yang vareatif hal ini yang memnbuat timbulan sampah juga beranika macam dan tingkat kesadaran masyarakat yang masih minim dalam hal mengartikan bahwa sampah merupaklan tanggung jawab bersama antara pemerintah kabupaten kota dengan masyarakat../

Tidak ada komentar:

Posting Komentar