Kamis, 28 Februari 2013

pengelolaan sampah menurut uu 18 thn.2008



Pengelolaan Sampah Menurut UU No. 18 Tahun 2008

Hampir di setiap kabupaten/kota yang ada di Indonesia selalu dihadapkan dengan permasalahan sampah. Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat telah menimbulkan bertambahnya  volume, jenis dan karakteristik  sampah yang semakin beragam yang harus dikelola. Pengelolaan sampah yang ada selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Oleh karena sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu (sumber timbulan) ke hilir (tempat pemrosesan akhir) agar dapat memberikan manfaat secara ekonomi, kehidupan yang sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat. 
Definisi sampah, sebagaimana yang tertulis dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Yang termasuk jenis sampah adalah sampah rumah tangga (tidak termasuk tinja), sampah sejenis sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan fasilitas lainnya serta sampah spesifik. Yang terakhir ini adalah sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun,  sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan sampah yang timbul secara tidak periodik. 
Pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah yang ditujukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengurangan sampah dapat dilakukan melalui  pembatasan timbulan sampah (reduce), pemanfaatan kembali sampah (reuse) dan pendauran ulang sampah (recycle). Kegiatan penanganan sampah meliputi : 1) pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan sifat sampah, 2) pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat engolahan sampah terpadu, 3) pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir, 4) pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah, 5) pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman. Sementara untuk pengelolaan sampah spesifik menjadi tanggung jawab Pemerintah yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam undang-undang pengelolaan sampah ini juga disebutkan larangan bagi setiap orang untuk memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengimpor sampah, mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun, mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir serta membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. 
Dalam hal, suatu daerah  masih menggunakan sistem  pembuangan terbuka (open dumping) dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampahnya, maka pihak Pemerintah Daerah tersebut harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah dan  harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah tersebut paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini, yaitu 7 Mei 2013. Jadi masih ada waktu beberapa bulan lagi bagi daerah yang masih menggunakan TPA open dumping untuk menutup TPAnya dan menerapkan sistem sanitary landfill.  semoga kabupaten jember segera merancang RAPERDA tentang pedoman pengelolaan sampah yang sesuai dengan Undang undang no : 18 tahun 2008 ini. amiiiiiieeennnnn. BY: BUT.COM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar