Pengelolaan
Sampah Menurut UU No. 18 Tahun 2008
Hampir di setiap kabupaten/kota yang
ada di Indonesia selalu dihadapkan dengan permasalahan sampah. Pertambahan
penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat telah menimbulkan bertambahnya
volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam yang
harus dikelola. Pengelolaan sampah yang ada selama ini belum sesuai dengan
metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga
menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Oleh
karena sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu
dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu (sumber timbulan) ke hilir
(tempat pemrosesan akhir) agar dapat memberikan manfaat secara ekonomi,
kehidupan yang sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan, serta dapat
mengubah perilaku masyarakat.
Definisi sampah, sebagaimana yang
tertulis dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, adalah sisa kegiatan
sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Yang termasuk
jenis sampah adalah sampah rumah tangga (tidak termasuk tinja), sampah sejenis
sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri,
kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan fasilitas lainnya serta
sampah spesifik. Yang terakhir ini adalah sampah yang mengandung bahan
berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun, sampah yang
timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi
belum dapat diolah; dan sampah yang timbul secara tidak periodik.
Pengelolaan sampah merupakan
kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi
pengurangan dan penanganan sampah yang ditujukan untuk meningkatkan kesehatan
masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Pengurangan sampah dapat dilakukan melalui pembatasan timbulan sampah (reduce),
pemanfaatan kembali sampah (reuse) dan pendauran ulang sampah (recycle).
Kegiatan penanganan sampah meliputi : 1) pemilahan dalam bentuk pengelompokan
dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan sifat sampah, 2) pengumpulan
dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat
penampungan sementara atau tempat engolahan sampah terpadu, 3) pengangkutan
dalam bentuk membawa sampah dari sumber atau dari tempat penampungan sampah
sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat
pemrosesan akhir, 4) pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi,
dan jumlah sampah, 5) pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah
atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
Sementara untuk pengelolaan sampah spesifik menjadi tanggung jawab Pemerintah
yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam undang-undang pengelolaan
sampah ini juga disebutkan larangan bagi setiap orang untuk memasukkan sampah
ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengimpor sampah,
mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun, mengelola sampah yang
menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, membuang sampah tidak
pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, melakukan penanganan sampah
dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir serta membakar sampah yang
tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Dalam hal, suatu daerah masih
menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dalam
pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampahnya, maka pihak Pemerintah
Daerah tersebut harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir
sampah dan harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah tersebut paling
lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini, yaitu 7 Mei
2013. Jadi masih ada waktu beberapa bulan lagi bagi daerah yang masih
menggunakan TPA open dumping untuk menutup TPAnya dan menerapkan sistem sanitary
landfill. semoga kabupaten jember segera merancang RAPERDA tentang pedoman pengelolaan sampah yang sesuai dengan Undang undang no : 18 tahun 2008 ini. amiiiiiieeennnnn. BY: BUT.COM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar