Kamis, 28 Februari 2013

pengelolaan sampah menurut uu 18 thn.2008



Pengelolaan Sampah Menurut UU No. 18 Tahun 2008

Hampir di setiap kabupaten/kota yang ada di Indonesia selalu dihadapkan dengan permasalahan sampah. Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat telah menimbulkan bertambahnya  volume, jenis dan karakteristik  sampah yang semakin beragam yang harus dikelola. Pengelolaan sampah yang ada selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Oleh karena sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu (sumber timbulan) ke hilir (tempat pemrosesan akhir) agar dapat memberikan manfaat secara ekonomi, kehidupan yang sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat. 
Definisi sampah, sebagaimana yang tertulis dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Yang termasuk jenis sampah adalah sampah rumah tangga (tidak termasuk tinja), sampah sejenis sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan fasilitas lainnya serta sampah spesifik. Yang terakhir ini adalah sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun,  sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan sampah yang timbul secara tidak periodik. 
Pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah yang ditujukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengurangan sampah dapat dilakukan melalui  pembatasan timbulan sampah (reduce), pemanfaatan kembali sampah (reuse) dan pendauran ulang sampah (recycle). Kegiatan penanganan sampah meliputi : 1) pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan sifat sampah, 2) pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat engolahan sampah terpadu, 3) pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir, 4) pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah, 5) pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman. Sementara untuk pengelolaan sampah spesifik menjadi tanggung jawab Pemerintah yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam undang-undang pengelolaan sampah ini juga disebutkan larangan bagi setiap orang untuk memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengimpor sampah, mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun, mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir serta membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. 
Dalam hal, suatu daerah  masih menggunakan sistem  pembuangan terbuka (open dumping) dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampahnya, maka pihak Pemerintah Daerah tersebut harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah dan  harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah tersebut paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini, yaitu 7 Mei 2013. Jadi masih ada waktu beberapa bulan lagi bagi daerah yang masih menggunakan TPA open dumping untuk menutup TPAnya dan menerapkan sistem sanitary landfill.  semoga kabupaten jember segera merancang RAPERDA tentang pedoman pengelolaan sampah yang sesuai dengan Undang undang no : 18 tahun 2008 ini. amiiiiiieeennnnn. BY: BUT.COM.

Jumat, 20 Januari 2012

HUJAN BANJIR DAN SAMPAH

Memasuki penghujung musim hujan tahun ini Jember sering dilanda banjir baik itu banjir di perkotaan (terjadi taktkala hujan deras dalam waktu yang lama) maupun dihilir sungai yang berakibat beberapa wilayah tergenang banjir (karaton Kec,Temporejo)

Banjir yang terjadi diperkotaan disebabkan banyak faktor diantaranya karena system pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah tidak melalui perencanaan yang matang banyak hunian  hunian baru yang tidak memasukkan system drainase yang sesuai dengan kondisi teknik yg benar yaitu system drainase dari kecil ke besar..... sehingga volume air yang besar akibat curah hujan yang tinggi berakibat saluran yang dihilir makin kecil tdak bisa menampung luaapan air yang besar ditambah lagi kesadaran masyarakat yang rendah dengan seenaknya mempbuang sampah sembarangan... pada saluran saluran draenase yang ada dikota.,. sehingga menyumbat air yang mengalir,
Banjir dihilir sungai  merupakan akibat dari tidak seimbangnya pembuangan air sungai ke laut serta berbagai faktor lainnya.  seperti pendakalan sungai akibat timbulan sampah yang tidak berurai dengan alam... Air hujan tidak bisa meresap ke tanah karena tidak ada tanah yang bisa meresapkan air, menggerus tanah daratan dan masuk ke sungai, menjadikan pendangkalan sungai. Bila pemerintah daerah terus membiarkan lahan hijau dibeli oleh investor agar dirubah menjadi mall dan perumahan, maka area resapan air makin berkurang. I
Sungai yang makin dangkal ditambah dengan banyaknya orang membuang sampah di sungai adalah pemandangan sehari-hari yang memprihatinkan, tapi selalu berulang karena kesadaran agar tidak membuang sampah pada tempatnya juga rendah. Bila sampah menumpuk di aliran sungai bisa menyumbat saluran air yang mengakibatkan banjir. Tidak hanya itu, sistem pengelolaan sampah di negara kita masih carut marut, sehingga sampah tidak dikelola dengan sistem daur ulang yang baik. Padahal daur ulang sampah bisa menghasilkan pendapatan daerah bila dikelola dengan baik. Entrepreneur yang berorientasi modern tidak perlu malu membuat sistem bisnis pengelolaan sampah daur ulang jika itu menghasilkan.
Sampah dianggap sebagi biang kerok terjadinya banjir hal ini karena hanya pembelajaran sesaat oleh pemerintah... yang sebenarnya kurang tepat menganggap sampah sebagai satu satunya penyebab banjir,, samp[ah hanyalah kambing hitam,!!!!! banyak hal lain penyebab banjir yaitu beralih fungsinya hutan dan ruang terbuka hijau (RTH) diperkotaan, pesatnya pembangunan lahan lahan hijau yang berfungsi sebagai paru kota dan resapan air beralih fungsi sehingga air tidak bisa meresa;p ketanah,,,, saluran dalam kota dan banyaknya alih fungsi paru kota dan kesadaran masyarakat yang rendah  membuang sampah sebarangan terutamanya perhatian pemerintah pada lingkungan yang kurang.. pembangunan yang ber orientasi lingkungan hanya jadi slogan,, demi gengsi pribadi seolah arah pembangunan lebih mengarah pada glamour tampa memperhatikan dampak negatif pada lingkungan... apa kita warisi generasi yang akan datang dengan lingkungan yang tercemar dan slalu banjir dikala musdim hujan tiba.... semoga tidak......... AMIEN'