Kamis, 28 Februari 2013
pengelolaan sampah menurut uu 18 thn.2008
Pengelolaan
Sampah Menurut UU No. 18 Tahun 2008
Hampir di setiap kabupaten/kota yang
ada di Indonesia selalu dihadapkan dengan permasalahan sampah. Pertambahan
penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat telah menimbulkan bertambahnya
volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam yang
harus dikelola. Pengelolaan sampah yang ada selama ini belum sesuai dengan
metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga
menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Oleh
karena sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu
dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu (sumber timbulan) ke hilir
(tempat pemrosesan akhir) agar dapat memberikan manfaat secara ekonomi,
kehidupan yang sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan, serta dapat
mengubah perilaku masyarakat.
Definisi sampah, sebagaimana yang
tertulis dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, adalah sisa kegiatan
sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Yang termasuk
jenis sampah adalah sampah rumah tangga (tidak termasuk tinja), sampah sejenis
sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri,
kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan fasilitas lainnya serta
sampah spesifik. Yang terakhir ini adalah sampah yang mengandung bahan
berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun, sampah yang
timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi
belum dapat diolah; dan sampah yang timbul secara tidak periodik.
Pengelolaan sampah merupakan
kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi
pengurangan dan penanganan sampah yang ditujukan untuk meningkatkan kesehatan
masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Pengurangan sampah dapat dilakukan melalui pembatasan timbulan sampah (reduce),
pemanfaatan kembali sampah (reuse) dan pendauran ulang sampah (recycle).
Kegiatan penanganan sampah meliputi : 1) pemilahan dalam bentuk pengelompokan
dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan sifat sampah, 2) pengumpulan
dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat
penampungan sementara atau tempat engolahan sampah terpadu, 3) pengangkutan
dalam bentuk membawa sampah dari sumber atau dari tempat penampungan sampah
sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat
pemrosesan akhir, 4) pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi,
dan jumlah sampah, 5) pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah
atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
Sementara untuk pengelolaan sampah spesifik menjadi tanggung jawab Pemerintah
yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam undang-undang pengelolaan
sampah ini juga disebutkan larangan bagi setiap orang untuk memasukkan sampah
ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengimpor sampah,
mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun, mengelola sampah yang
menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, membuang sampah tidak
pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, melakukan penanganan sampah
dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir serta membakar sampah yang
tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Dalam hal, suatu daerah masih
menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dalam
pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampahnya, maka pihak Pemerintah
Daerah tersebut harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir
sampah dan harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah tersebut paling
lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini, yaitu 7 Mei
2013. Jadi masih ada waktu beberapa bulan lagi bagi daerah yang masih
menggunakan TPA open dumping untuk menutup TPAnya dan menerapkan sistem sanitary
landfill. semoga kabupaten jember segera merancang RAPERDA tentang pedoman pengelolaan sampah yang sesuai dengan Undang undang no : 18 tahun 2008 ini. amiiiiiieeennnnn. BY: BUT.COM.
Jumat, 20 Januari 2012
HUJAN BANJIR DAN SAMPAH
Memasuki penghujung musim hujan tahun ini Jember sering dilanda banjir baik itu banjir di perkotaan (terjadi taktkala hujan deras dalam waktu yang lama) maupun dihilir sungai yang berakibat beberapa wilayah tergenang banjir (karaton Kec,Temporejo)
Banjir yang terjadi diperkotaan disebabkan banyak faktor diantaranya karena system pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah tidak melalui perencanaan yang matang banyak hunian hunian baru yang tidak memasukkan system drainase yang sesuai dengan kondisi teknik yg benar yaitu system drainase dari kecil ke besar..... sehingga volume air yang besar akibat curah hujan yang tinggi berakibat saluran yang dihilir makin kecil tdak bisa menampung luaapan air yang besar ditambah lagi kesadaran masyarakat yang rendah dengan seenaknya mempbuang sampah sembarangan... pada saluran saluran draenase yang ada dikota.,. sehingga menyumbat air yang mengalir,
Banjir dihilir sungai merupakan akibat dari tidak seimbangnya pembuangan air sungai ke laut serta berbagai faktor lainnya. seperti pendakalan sungai akibat timbulan sampah yang tidak berurai dengan alam... Air hujan tidak bisa meresap ke tanah karena tidak ada tanah yang bisa meresapkan air, menggerus tanah daratan dan masuk ke sungai, menjadikan pendangkalan sungai. Bila pemerintah daerah terus membiarkan lahan hijau dibeli oleh investor agar dirubah menjadi mall dan perumahan, maka area resapan air makin berkurang. I
Sungai yang makin dangkal ditambah dengan banyaknya orang membuang sampah di sungai adalah pemandangan sehari-hari yang memprihatinkan, tapi selalu berulang karena kesadaran agar tidak membuang sampah pada tempatnya juga rendah. Bila sampah menumpuk di aliran sungai bisa menyumbat saluran air yang mengakibatkan banjir. Tidak hanya itu, sistem pengelolaan sampah di negara kita masih carut marut, sehingga sampah tidak dikelola dengan sistem daur ulang yang baik. Padahal daur ulang sampah bisa menghasilkan pendapatan daerah bila dikelola dengan baik. Entrepreneur yang berorientasi modern tidak perlu malu membuat sistem bisnis pengelolaan sampah daur ulang jika itu menghasilkan.
Banjir dihilir sungai merupakan akibat dari tidak seimbangnya pembuangan air sungai ke laut serta berbagai faktor lainnya. seperti pendakalan sungai akibat timbulan sampah yang tidak berurai dengan alam... Air hujan tidak bisa meresap ke tanah karena tidak ada tanah yang bisa meresapkan air, menggerus tanah daratan dan masuk ke sungai, menjadikan pendangkalan sungai. Bila pemerintah daerah terus membiarkan lahan hijau dibeli oleh investor agar dirubah menjadi mall dan perumahan, maka area resapan air makin berkurang. I
Sungai yang makin dangkal ditambah dengan banyaknya orang membuang sampah di sungai adalah pemandangan sehari-hari yang memprihatinkan, tapi selalu berulang karena kesadaran agar tidak membuang sampah pada tempatnya juga rendah. Bila sampah menumpuk di aliran sungai bisa menyumbat saluran air yang mengakibatkan banjir. Tidak hanya itu, sistem pengelolaan sampah di negara kita masih carut marut, sehingga sampah tidak dikelola dengan sistem daur ulang yang baik. Padahal daur ulang sampah bisa menghasilkan pendapatan daerah bila dikelola dengan baik. Entrepreneur yang berorientasi modern tidak perlu malu membuat sistem bisnis pengelolaan sampah daur ulang jika itu menghasilkan.
Sampah dianggap sebagi biang kerok terjadinya banjir hal ini karena hanya pembelajaran sesaat oleh pemerintah... yang sebenarnya kurang tepat menganggap sampah sebagai satu satunya penyebab banjir,, samp[ah hanyalah kambing hitam,!!!!! banyak hal lain penyebab banjir yaitu beralih fungsinya hutan dan ruang terbuka hijau (RTH) diperkotaan, pesatnya pembangunan lahan lahan hijau yang berfungsi sebagai paru kota dan resapan air beralih fungsi sehingga air tidak bisa meresa;p ketanah,,,, saluran dalam kota dan banyaknya alih fungsi paru kota dan kesadaran masyarakat yang rendah membuang sampah sebarangan terutamanya perhatian pemerintah pada lingkungan yang kurang.. pembangunan yang ber orientasi lingkungan hanya jadi slogan,, demi gengsi pribadi seolah arah pembangunan lebih mengarah pada glamour tampa memperhatikan dampak negatif pada lingkungan... apa kita warisi generasi yang akan datang dengan lingkungan yang tercemar dan slalu banjir dikala musdim hujan tiba.... semoga tidak......... AMIEN'
Rabu, 05 Oktober 2011
Sabtu, 06 Agustus 2011
BANK SAMPAH DI JEMBER
BANK SAMPAH... Kapan??? Mengelolah sampah adalah mengelola gaya hidup masyaakat.. sistem pengeloaan sampah secara konvensinal yang ada di indonesia ( open dumping. controlled lanfill bahkan sanitary landfill) belum maksimal dalam hal menyelesaikan permasalahan pengeloaan sampah.. Unsur terpenting dalam mengelola sampah adalah RECYCLE (daur ulang) yang berbasis pokmas sehingga image masyakat yang menganggap sampah hanya tanggung jawab pemerintah terkiskis bahwa sebenarnya sampah adalah tanggung jawab kita bersama. demi terciptanya lingkungan yg bersih dan menuju indonesia yang bebas sampah..
Bank sampah adalah sebuah rekayasa sosial (social engineering ) untuk mengajak masyakat memilah sampah sejak dari sumbernya.. selain itu masyarakat juga mendapatkan reward berupa uang tambahan dari menabung sampah yang swaktu waktu bisa diambil atau sebagai saving yang bisa dicairkan dalam jangka waktu tertentu.
Dalam program Bank Sampah, lanjutnya masyarakat diajak untuk berpikir bahwa sampah tak ubahnya seperti benda yang memunyai nilai ekonomis dan dapat ditabung. Sehingga, masyarakat, terutama anak-anak akhirnya terdidik untuk menghargai sampah sesuai jenis dan nilainya
.Data Badan Pusat Statistik Kabupaten Jember tahun 2009 menunjukkan bahwa Kabupaten Jember mempunyai luas wilayah 3.293.339 km2 dengan 31 kecamatan, 247 kelurahan, total jumlah penduduk sebanyak 2.136.999 jiwa dengan kecenderungan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat setiap tahunnya sebanyak 0,27 %.Dari data statistik tersebut setiap hari penduduk jember mengasilkan sampah sebanyak 1.730 M3 sampah sedangkan samapah terangkut ke TPA hanya 450M3 setiap harinya. dan masyarat tidak mendapatkan apa apa dari sampah.. hal inilah yang menjadi motifasi agar permasalahan sampah diJember dapat terselesaikan dengan membentuk BANK SAMPAH yang berbasis kelompok kerja masyarakat... tinggal bagaimana kita agar Jember bebas dari sampah.. ( secuil asa)... selain meningkatkan kebersihan lingkungan di jember juga mampu memberikan pendapatan tambahan bagi warga masyarakat.
MEKANISME PELAKSANAAN BANK SAMPAH
Setiap nasabah bank sampah memiliki buku tabungan lengkap dengan nomor rekening, bedanya para nasabah tidak menabung uang, namun beragam sampah rumah tangga.
"Semua warga dapat menjadi nasabah, mulai anak-anak hingga orang orangtua bisa menabung, selain sampah yang ditabung juga tidak dibatasi, baik sampah organik maupun sampah non organik dapat tampung di bank sampah
Sampah yang didapat dari rumah warga maupun dari tempat pembuangan sampah tersebut, selanjutnya dibawa di bank sampah untuk ditimbang dan dicatat pada buku tabungan masing-masing, sehingga jika sewaktu-waktu para nasabah butuh uang untuk segala keperluan, sampah-sampah yang mereka setorkan dapat dicairkan dalam bentuk uang.
Secuil asa ini semoga bermamfaat bagi kita semua terutamanya warga jember.... untuk menuju JEMBER TERBINA.. JEMBER YG BERSIH.. KAPAAAAAAAN YA?????
Bank sampah adalah sebuah rekayasa sosial (social engineering ) untuk mengajak masyakat memilah sampah sejak dari sumbernya.. selain itu masyarakat juga mendapatkan reward berupa uang tambahan dari menabung sampah yang swaktu waktu bisa diambil atau sebagai saving yang bisa dicairkan dalam jangka waktu tertentu.
Dalam program Bank Sampah, lanjutnya masyarakat diajak untuk berpikir bahwa sampah tak ubahnya seperti benda yang memunyai nilai ekonomis dan dapat ditabung. Sehingga, masyarakat, terutama anak-anak akhirnya terdidik untuk menghargai sampah sesuai jenis dan nilainya
.Data Badan Pusat Statistik Kabupaten Jember tahun 2009 menunjukkan bahwa Kabupaten Jember mempunyai luas wilayah 3.293.339 km2 dengan 31 kecamatan, 247 kelurahan, total jumlah penduduk sebanyak 2.136.999 jiwa dengan kecenderungan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat setiap tahunnya sebanyak 0,27 %.Dari data statistik tersebut setiap hari penduduk jember mengasilkan sampah sebanyak 1.730 M3 sampah sedangkan samapah terangkut ke TPA hanya 450M3 setiap harinya. dan masyarat tidak mendapatkan apa apa dari sampah.. hal inilah yang menjadi motifasi agar permasalahan sampah diJember dapat terselesaikan dengan membentuk BANK SAMPAH yang berbasis kelompok kerja masyarakat... tinggal bagaimana kita agar Jember bebas dari sampah.. ( secuil asa)... selain meningkatkan kebersihan lingkungan di jember juga mampu memberikan pendapatan tambahan bagi warga masyarakat.
MEKANISME PELAKSANAAN BANK SAMPAH
Setiap nasabah bank sampah memiliki buku tabungan lengkap dengan nomor rekening, bedanya para nasabah tidak menabung uang, namun beragam sampah rumah tangga.
"Semua warga dapat menjadi nasabah, mulai anak-anak hingga orang orangtua bisa menabung, selain sampah yang ditabung juga tidak dibatasi, baik sampah organik maupun sampah non organik dapat tampung di bank sampah
Sampah yang didapat dari rumah warga maupun dari tempat pembuangan sampah tersebut, selanjutnya dibawa di bank sampah untuk ditimbang dan dicatat pada buku tabungan masing-masing, sehingga jika sewaktu-waktu para nasabah butuh uang untuk segala keperluan, sampah-sampah yang mereka setorkan dapat dicairkan dalam bentuk uang.
Secuil asa ini semoga bermamfaat bagi kita semua terutamanya warga jember.... untuk menuju JEMBER TERBINA.. JEMBER YG BERSIH.. KAPAAAAAAAN YA?????
Kamis, 28 Juli 2011
UNDANG UNDANG NO 18 TAHUN 2008.... PELAKSANAAN DI DAERAH KAPAN?
Tiga tahun sudah Undang undang 18 tentang pengelolaan persampahan di relis.. sejauh mana pemerintah provinsi kabupaten kota melaksanakan kegiatan pengelolaan sampah di daerahnya enondak lanjuti.. Kesiapan daerah masih belum dikarenakan belum adanya peraturan di bawahnya yang mengatur secara teknis untuk mengimplementasikan undang undang 18 tersebut.
Seiring perkembangan zaman dan tingkat konsumsi masyarakat yang vareatif hal ini yang memnbuat timbulan sampah juga beranika macam dan tingkat kesadaran masyarakat yang masih minim dalam hal mengartikan bahwa sampah merupaklan tanggung jawab bersama antara pemerintah kabupaten kota dengan masyarakat../
Seiring perkembangan zaman dan tingkat konsumsi masyarakat yang vareatif hal ini yang memnbuat timbulan sampah juga beranika macam dan tingkat kesadaran masyarakat yang masih minim dalam hal mengartikan bahwa sampah merupaklan tanggung jawab bersama antara pemerintah kabupaten kota dengan masyarakat../
Langganan:
Postingan (Atom)